Baznas Sumenep, Desember 2022 – Guna memaksimalkan pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) Baznas Kabupaten Sumenep intens membangun komunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Pimpinan 1 Bidang Pengumpulan, Ahmad Yadi mengatakan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten, para OPD, Pimpinan Badan Usaha Daerah (BUMD) selalu dibangun oleh Baznas Sumenep sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infaq maupun Shadaqah, khususnya dari semua OPD dan instansi pemerintah lainnya.
“Kita memang harus selalu membangun komunikasi dengan Pemerintah daerah melalui OPD dan instansi Pemerintah lainnya seperti BUMD,” kata Ahmad Yadi, Senin (26/12/2022).
Menurut Yadi, panggilan akrabnya, sebenarnya potensi zakat di kalangan ASN saja sangat luar biasa di Kabupaten Sumenep yaitu sekitat 5 miliar lebih, sehingga perlu kerja ekstra para pimpinan Baznas untuk terus melakukan komunikasi mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Sumenep nomor : 451/1133/435.012/2021 tentang Imbauan Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep.
“Setiap melakukan komunikasi silaturrahim dengan para OPD, kami juga mensosialisasikan surat edaran Bupati tentang penyaluran zakat yaitu melalui Baznas” terangnya.
Dalam edaran tersebut sudah diatur besaran Infaq dan Shadaqah melalui TPP ASN di lingkungan Pemkab Sumenep yaitu:
1. Eselon II Rp. 150.000.00 orang/ bulan.
2. Eselon III/a RP. 100.000.00 orang/bulan.
3. Eselon III/b Rp. 75.000.0p orang/bulan.
4. Eselon IV/a Rp. 50.000.00 orang/bulan.
5. Eselon IV/b Rp. 25.000.00 orang/bulan.
6. Non eselon Rp. 20.000.00 orang/ bulan.
Besaran Infaq dan Shadaqah melalui jasa kesehatan di RSUD Moh. Anwar dan Puskesmas:
1. Eselon III/a Rp. 100.000.00 orang/bulan.
2. Eselon III/b Rp.75.000.00 orang/bulan.
3. Eselon IV/a dan Nakes Rp. 50.000.00 orang/bulan.
4. Non Eselon Rp. 20.000.00 orang/bulan.
Besaran infaq dan shadaqah di Puskesmas adalah:
1. Eselon IV/a Rp. 50.000.00. orang/bulan.
2. Eselon IV/b Rp. 25.000.00 oranh/bulan.
3. Tenaga kesehatan sebesar Rp. 25.000.00 orang/bulan.
4. Non Eselon Rp. 20.000.00. (red)